Ilustrasi restorative justice. (Freepik)
INDOZONE.ID - Istilah restorative justice kerap berseliweran di berbagai media pemberitaan nasional. Meski begitu, banyak orang masih belum paham apa yang dimaksud restorative justice.
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Menilik penjelasan itu, restorative justice jadi salah satu cara untuk menyelesaikan kasus pidana, tanpa menitikberatkan pada penghukuman.
Restorative justice lebih menyoroti pertanggungjawaban pelaku atas perbuatannya terhadap korban. Selain itu, restorative justice juga berfokus pada bagaimana korban mendapatkan pemulihan, baik secara materiil maupun emosional, sebagai dampak dari tindak pidana yang diperbuat pelaku.
Baca juga: Demi Obati Anak yang Kena Kanker, Ayah di Bantul Gelapkan Motor, Kini Dapat Restorative Justice
Dalam penegakan hukum pidana, restorative justice menitikberatkan pada perdamaian. Oleh sebab itu, mekanismenya berfokus pada proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait lain.
Proses dialog dan mediasi tersebut diharapkan berujung pada kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan kembali keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Penyelesaian via restorative justice harus adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.
Kamu harus tahu, prinsip restorative justice melingkupi pemulihan terhadap korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial, dan kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Dalam kerangka restorative justice, hukum yang adil tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai peraturan perundah-undangan yang berlaku, serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.
Dalam restorative justice, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan, masyarakat berperan melestarikan perdamaian, dan pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban.
Penggunaan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana, bertujuan memberdayakan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat untuk memperbaiki akibat dari suatu perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan.
Dalam restorative justice, kesadaran dan keinsyafan jadi landasan untuk memperbaiki hubungan bermasyarakat. Restorative justice memandang keadilan tidak dari satu sisi, tapi dari berbagai pihak, baik untuk kepentingan korban, pelaku, maupun masyarakat.
Sementara itu, restorative justice dapat dilakukan pada empat perkara pidana, yaitu:
1. Tindak pidana ringan (Tipiring)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejaksaan, Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Ombudsman