Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 13 FEBRUARI 2026 • 11:40 WIB

Kapan THR 2026 Cair? Ini Prediksinya!

Kapan THR 2026 Cair? Ini Prediksinya!Ilustrasi karyawan dapat THR. (Freepik)

INDOZONE.ID - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh setiap orang, baik karyawan swasta maupun aparatur sipil negara (ASN). Akan tetapi, kapan THR 2026 cair?

Sesuai namanya, THR akan dibayarkan menjelang hari raya. Di Indonesia, THR biasanya diberikan jelang lebaran atau hari besar keagamaan lainnya.

Kapan THR 2026 Cair? Ini Prediksinya!Ilustrasi THR (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah).

Ramadhan 1447 H diperkirakan akan jatuh pada 18 atau 19 Februari 2026. Penetapan awal Ramadhan akan dilakukan berdasarkan hasil Sidang Isbat yang digelar pada 17 Februari mendatang.

Namun, berdasarkan prediksi, Idulfitri 2026 akan jatuh pada 21 atau 22 Maret 2026. Tentunya, THR akan cair beberapa hari sebelum hari raya tersebut.

Baca juga: Grab Luncurkan 3 Program Makmurkan Driver Senilai Rp 100 M: Akademi, THR Lebaran hingga BPJS Gratis!

THR bagi ASN

Kamu harus tahu, pencairan THR bagi ASN setiap tahunnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang kini belum terbit.

Namun, pencairan THR bagi ASN biasanya sekira 10 hingga 14 hari sebelum hari kerja sebelum lebaran. Proses pencairan pun dilakukan bertahap melalui rekening masing-masing ASN.

Waktu pasti pencairan THR untuk ASN masih menunggu PP yang akan diumumkan langsung oleh presiden melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Siapa ASN yang akan menerima THR? Berikut daftarnya:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  3. Prajurit TNI;
  4. Anggota Polri;
  5. Pejabat negara;
  6. Pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

Sementara itu, besaran THR untuk PNS biasanya berisikan beberapa hal, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Pada kebijakan tahun lalu, ASN menerima THR tanpa potongan. Akan tetapi, tunjangan kinerja (tukin) menunggu kebijakan pemerintah pusat.

Meski begitu, besaran THR yang diterima setiap ASN, akan disesuaikan berdasarkan beberapa syarat, yaitu golongan dan masa kerja, jabatan struktural atau fungsional, dan instansi pusat atau daerah.

THR bagi Karyawan Swasta

Berbeda dari ASN, pencairan THR karyawan swasta untuk karyawan swasta, BUMN, dan BUMD diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: KPU, BPK RI

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kapan THR 2026 Cair? Ini Prediksinya!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!