Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 21 FEBRUARI 2026 • 18:13 WIB

Kenalan dengan Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia

Kenalan dengan Yurisprudensi dalam Sistem Hukum IndonesiaIlustrasi palu sidang. (Freepik)

INDOZONE.ID - Yurisprudensi dalam sistem hukum Indonesia, merupakan salah satu pilar penting. Lantas, apa yang dimaksud dengan yurisprudensi?

Yurisprudensi sering disebut sumber hukum tidak tertulis. Sebab, yurisprudensi bisa memberi arah dalam praktik peradilan nasional ketika undang-undang belum menyertakan peraturan lengkap perihal suatu perkara. 

Kenalan dengan Yurisprudensi dalam Sistem Hukum IndonesiaIlustrasi palu sidang. (Freepik/Racool_studio)

Secara tidak langsung, yurisprudensi bisa mengisi kekosongan norma seiring munculnya banyak perkara baru di era modern, seperti masalah transaksi elektronik, pencurian data digital, dll., yang belum diatur dalam undang-undang.

Supaya lebih paham apa yang dimaksud yurisprudensi, yuk simak penjelasan selengkapnya di bawah!

Baca juga: Hukuman Mati di Indonesia: Pengertian, Dasar Hukum KUHP, dan Prosedur Eksekusinya

Apar Arti Yurisprudensi?

Menurut KBBI, Yurisprudensi adalah himpunan putusan hakim terdahulu mengenai perkara yang tidak diatur dalam undang-undang, digunakan sebagai pedoman bagi para hakim lain untuk menyelesaikan perkara yang sama.

Di sisi lain, doktrin hukum menilai yurisprudensi sebagai proses pembentukan kaidah hukum melalui putusan pengadilan yang bersifat tetap dan diikuti secara berkelanjutan.

Menilik dua penjelasan itu, dapat dipahami yurisprudensi merupakan putusan berkualitas dengan nilai preseden, sehingga digunakan berkali-kali sebagai rujukan untuk penyelesaian kasus serupa.

Yurisprudensi dinilai sebagai alat atau instrumen yang memperluas, menafsirkan, dan memperkuat penerapan hukum positif.

Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia

Undang-undang jadi sumber hukum utama bagi Indonesia yang memakai sistem hukum Civil Law. Meski begitu, yurisprudensi punya tempat tersendiri, yaitu sebagai pelengkap sistem hukum Indonesia.

Perkembangan zaman membuat tidak semua permasalahan terkini, terfasilitasi oleh undang-undang secara langsung. Yurisprudensi mengambil peran untuk mengisi kekosongan hingga menjembatani undang-undang dengan permasalah terkini.

Yurisprudensi tidak diatur secara eksplisit dalam konstitusi sebagai hukum formal. Akan tetapi, dasar hukum bagi hakim untuk membuat putusan terhadap berbagai masalah, tertera dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim.

Pasal ini menyatakan, "Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya."

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: KPU

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kenalan dengan Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!