Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 14 JULI 2026 • 18:27 WIB

Miris! Perawat Lansia Kuras Uang Majikan hingga Ratusan Juta di Jakbar, Aksinya Sudah Berjalan 1 tahun

Miris! Perawat Lansia Kuras Uang Majikan hingga Ratusan Juta di Jakbar, Aksinya Sudah Berjalan 1 tahunTampang ART yang tilap uang majikan di Jakarta Barat. (dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat.)

INDOZONE.ID - Seorang asisten rumah tangga (ART) yang juga bekerja sebagai caregiver atau perawat lansia berinisial NS (33) secara tega memanfaatkan kepercayaan yang diberikan majikannya. Pasalnya, ART itu menguras uang ratusan juta milik majikanya selama bekerja satu tahun.

"Dari hasil penyelidikan diketahui, pelaku memanfaatkan kepercayaan penuh yang diberikan korban," kata Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Peristiwa ini bermula saat pelaku bekerja dengan korban kurang lebih satu tahun lamanya. Pelaku dipercaya memegang ATM korban.

Baca juga: Perkosa ART di Jakarta Utara, Sopir Ini Ditangkap Polisi

Dari sinilah kepercayaan malah disalahgunakan. Pelaku diduga secara bertahap melakukan penarikan uang melebihi kebutuhan korbannya sendiri termasuk menarik uang tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Tercatat korban sampai mengalami kerugian hingga sekitar Rp 450 juta. Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo mengungkap jika berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang hasil kejahatan sebagian besar dikirim ke kampung halaman pelaku di Tuban, Jawa Timur .

"Dari hasil penyidikan, uang yang diambil pelaku digunakan untuk membeli kendaraan roda empat, sepeda motor dan perhiasan. Saat ini kami telah mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan serta kartu ATM milik korban sebagai barang bukti," kata Rachmad.

Pelaku sendiri kini sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kartu ATM dan perhiasan.

Baca juga: Kasus 2 ART di Benhil, 1 Tersangka Ternyata Pengacara

"Penyidik juga masih melakukan penelusuran terhadap aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana termasuk mobil dan sepeda motor yang telah dibeli pelaku " tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pidana pencurian dan atau penggelapan m dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Miris! Perawat Lansia Kuras Uang Majikan hingga Ratusan Juta di Jakbar, Aksinya Sudah Berjalan 1 tahun

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!