Ilustrasi bendera Indonesia. (Freepik)
INDOZONE.ID - Indonesia merupakan negara besar yang membentang dari Sabang hingga Merauke. Supaya penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif, pemerintah menggunakan asas tugas pembantuan.
Melansir dari laman resmi Kemenkeu, Rabu (18/2/2026), tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melakukan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Upacara peringatan detik-detik Proklamasai di Istana Merdeka. (Dok. Setneg)
Menilik pengertiannya tersebut, tugas pembantuan akan membuat penyelenggaraan pemerintahan jadi efektif dan efisien.
Selain itu, pengelolaan pembangunan dan pelayanan umum terhadap masyarakat di setiap daerah juga lebih optimal dengan tugas pembantuan.
Baca juga: Heboh WNI Diduga Jadi Tentara Israel, Pemerintah Didesak Bertindak
Lalu, berdasarkan pengertian tersebut, juga diketahui bahwa tugas pembantuan diselenggarakan di provinsi, kabupaten, kota, dan desa.
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, mengatur perihal tugas pembantuan.
Tugas pembantuan memiliki dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah disetujui DPR RI.
Dana tugas pembantuan digunakan oleh gubernur/wali kota/bupati, termasuk kepala desa, yang mendapatkan penugasan.
Dana tugas pembantuan digunakan untuk membiayai kegiatan fisik dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada pihak yang menugaskan.
Lantas, bagaimana dana tugas pembantuan disalurkan ke yang menerima penugasan? Jadi, kementerian/lembaga teknis melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) menyalurkan dana tugas pembantuan ke penerima tanggung jawab tersebut.
Kamu harus tahu, ada delapan prinsip pendanaan dekonsentrasi/Tugas Pembantuan, yaitu:
Baca juga: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah pada Kamis 19 Februari 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenkeu, Amatan