Ilustrasi arbitrase. (Freepik/sabthai)
INDOZONE.ID - Dalam kehidupan masyarakat, permasalahan atau sengketa merupakan hal yang tak terhindarkan. Permasalahan atau sengkete ini biasanya terjadi di banyak lini kegiatan ekonomi dan bisnis.
Penyebab permasalahan atau sengkete ini bermacam-macam, mulai dari perbedaan pendapat, perbedaan kepentingan sampai nggak mau dirugikan.
Akan tetapi, tidak semua konflik harus berakhir di meja pengadilan. Salah satu metode paling umum digunakan untuk menyelesaikan konflik yaitu lewat arbitrase.
Baca juga: Kenalan dengan Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia
Lalu, apa itu arbitrase? Dalam artikel ini, Indozone akan mengulas secara lengkap mengenai pengertian arbitrase, perbedaannya dengan mediasi dan litigasi, kelebihan serta kekurangannya, serta contoh kasus.
Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, arbitrase Arbitrase berasal dari kata arbitrare (latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara berdasarkan kebijaksanaan.
Arbitrase merupakan penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral, yaitu individu atau arbitrase sementara.
Menurut Abdul Kadir, arbitrase adalah penyerahan sukarela suatu sengketa kepada seorang yang berkualitas untuk menyelesaikannya dengan suatu perjanjian bahwa suatu keputusan arbiter akan final dan mengikat.
Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada pasal 1, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Dari pengertian itu, arbitrase secara sederhana adalah metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan di mana kedua belah pihak yang berselisih sepakat untuk menyerahkan masalah mereka kepada pihak ketiga yang netral, yaitu arbiter atau majelis arbitrase.
Banyak orang menganggap arbitrase sama dengan metode lain seperti mediasi atau litigasi (pengadilan biasa). Namun ketiganya memiliki perbedaan lho!
Ilustrasi arbitrase. (Freepik/elleaon)
Penyelesaian sengketa lewat metode arbitrase memiliki konsekuensi yang perlu dipertimbangkan.
1. Kerahasiaan Sengketa Terjamin Aman
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenkeu, Siplawfirm.id