INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus perdagangan narkotika jenis ganja melalui media sosial. Modusnya, ganja tersebut dikemas ke dalam kotak jam tangan.
Berawal dari polisi yang melakukan undercover atau penyamaran terkait perdagangan ganja melalui media sosial. Hasilnya, polisi menemukan markas mereka yang merupakan sebuah rumah kontrakan di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca juga: Bandar Narkoba Sekaligus Penyerang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Ditangkap!
Panit 5 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ipda Dinan Rohadiansyah mengungkap jika pihaknya langsung melakukan penggerebekan di kontrakan yang disinyalir menjadi lokasi pengemasan dan pengiriman ganja tersebut. Di sana, polisi berhasil mengamankan dua pria berinisial FC (22) dan DA (27).
"Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Subdit 1 Unit 5 telah mengamankan dua orang tersangka berinisial FC dan DA pada hari Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Jakarta Selatan," kata Ipda Dinan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Tak sampai di situ, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Hasilnya, sejumlah barang bukti ganja turut disita.
"Barang bukti narkotika jenis ganja berat 268 gram terdiri dari ganja seberat 63 gram di dalam kotak kardus kecil, 195 gram batang ganja yang dikemas dalam plastik merah serta 10 gram ganja dalam plastik klip, dua buah alat komunikasi, dua buah kotak jam untuk kamuflase, kardus dan dua buku catatan transaksi narkotika jenis ganja dengan modus menjual melalui sosial media," ungkapnya.
Kekinian, pelaku beserta barang buktinya kini dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan