INDOZONE.ID - Pihak dari PT Prima Hidup Lestari yang memproduksi kue dengan brand Clairmont secara resmi melaporkan vloger William Codeblu ke Direktorat Siber Bareskrim Polri. Kasusnya berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi tidak benar serta dugaan adanya pemerasan.
Laporan polisi itu sudah dibuat dan teregister dengan nomor LP/B/51/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Februari 2026. Pengacara Clairmont, Regan Jayawisastra membenarkan adanya pelaporan ini.
"Kami laporkan yang bersangkutan inisial CB, nama aslinya WA, itu kami laporkan di Mabes Polri dengan Pasal 29 dan dan Pasal 35," kata Regan kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Baca juga: Belajar dari Kasus Codeblu, Polda Metro Minta Masyarakat Bijak Gunakan Medsos
Usut punya usut peristiwa ini bermula dikala Codeblu diduga mengunggah video rivew negatif tentang kue Clairmont.
"Klien kami dituduhkan menyerahkan kue-kue yang sudah berjamur dan busuk kepada panti asuhan. Dan yang kedua, menggunakan topper itu yang bekas kena tangan kemudian disimpan di atas cake terus dijual, padahal itu sebenarnya hanya untuk display," ucapnya.
Founder Clairmont, Susana Darmawan sendiri mengaku sudah sempat berkomunikasi dan Codeblu disebutnya sudah menyampaikan penyesalanya atas ulasan negatifnya. Di sini, Codeblu diduga melakukan pemerasan dengan dalih menawarkan konsultasi untuk memperbaiki citra.
"Eh tau-taunya dikasih konsultan fee Rp350 juta, kok bisa begini? ‘Karena rate kita Rp650 juta’,” kata Susana.
Imbas dari review negatif, Susan mengaku dirinya dirugikan. Jika dihitung secara materi, kerugiannya mencapai Rp 5 miliar.
"Kerugian kami itu bukan kecil karena pada saat kami dicemar itu pas peak season. Di mana kami sudah menyediakan ribuan stok, juta, ratusan juta, miliaran inventory yang mana setelah season itu tidak terjual. Tapi kita tetap harus bayar semua supplier, karyawan dan hidup sebagai pengusaha itu nggak gampang," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan