Ilustrasi polisi (ANTARA FOTOKornelis Kaha)
INDOZONE.ID - Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diperiksa Divisi Propam Mabes Polri. Pemeriksaan ini terkait dugaan penerimaan uang oleh AKBP Didik dari bandar narkoba.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. Irjen Isir mengungkapkan AKBP Didik diperiksa Propam, sekaligus sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota.
"Iya benar (dinonaktifkan dan diperiksa Propam Polri)," kata Isir kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyatakan pihaknya turut menyelidiki kasus tersebut. Eko mengatakan fokus terhadap kasus narkotikanya.
“Iya kita tarik ke Mabes Polri. (Pelanggaran) Etik di Propam, pidana di Direktorat Narkoba Mabes Polri," kata Eko.
Baca juga: Diduga Terima Duit dari Bandar Narkoba, Polda NTB Nonaktifkan Kapolres Bima Kota AKBP Didik
Diberitakan sebelumnya, institusi kepolisian kembali tercoreng karena sengkarut kasus narkotika. Kali ini, kasus berawal dari pengembangan kasus Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya telah dipecat dan jadi tersangka atas kasus sabu, pada Senin 9 Februari 2026.
Dari pengakuan sang Kasat Narkoba, Kapolres menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Polda NTB, disebutkan sosok Eko Erwin merupakan sumber dari AKP Malaungi hingga bisa menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan