Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 13 FEBRUARI 2026 • 00:00 WIB

Konflik Tanah 43.507 Meter Persegi di Cilincing: Warga Tantang 2 Perusahaan Termohon Tunjukkan Sertifikat HGB

Konflik Tanah 43.507 Meter Persegi di Cilincing: Warga Tantang 2 Perusahaan Termohon Tunjukkan Sertifikat HGBTangkapan layar warga dan pihak kuasa hukum termohon dalam kasus sengketa lahan di Clincing, Jakut (Handout)

INDOZONE.ID - Sengketa lahan di Kampung Sawah, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, tepatnya di RT 05, 06, 08, 09, dan 10 RW 011, telah berlangsung sejak 2018 dan kini memasuki ranah pengadilan. Perkara ini mempertemukan warga yang telah puluhan tahun menempati dan mengusahai lahan dengan dua perusahaan, yakni PT Granito Nusa Warna dan PT Terang Bulan Jaya. 

Kuasa hukum warga, Jansius Syah Putra Sinaga, SH dari Law Firm JSP Sinaga & Partners, memaparkan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum dan administrasi pertanahan yang menjadi dasar keberatan warga.

"Ada 3 kelompok warga yang mengajukan tuntutan kpd Ho Hariaty Direktur PT Granito Nusa Warna dan PT Terang Bulan Jaya yaitu Kelompok Amin Sunarya 44 KK, Kelompok Hanjah Simbolon 31 KK dan Kelompok H Darwis Nur 39 KK," saat dihubungi Indozone.

Tidak Ada Sertifikat atas Nama Perusahaan

Menurut Jansius, hingga saat ini tidak terdapat sertifikat tanah yang terdaftar di BPN Jakarta Utara atas nama kedua perusahaan tersebut. Ia menegaskan, klaim kepemilikan yang diajukan perusahaan tidak didukung sertifikat resmi. Bahkan, akta pelepasan hak dari perseorangan kepada perusahaan disebut tidak pernah didaftarkan ke BPN Jakarta Utara. 

Baca juga: Mandek 2 Tahun, Polres Tangsel Didesak Serius Selesaikan Kasus Sengketa Lahan di Tangerang

Akta pelepasan hak tahun 1995, 2000, dan 2003 yang dijadikan dasar oleh perusahaan juga diduga bermasalah. Secara hukum, jika benar hak tersebut dilepaskan tanpa proses pendaftaran lanjutan, maka tanah menjadi tanah negara sesuai Pasal 26 dan Pasal 27 UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

"Dan surat BPN Jakarta Utara kepada saya menerangkan tidak ada satupun sertifikat tanah yang didiami warga terdaftar atas nama PT Granito Nusa Warna dan PT. Terang Bulan Jaya. Akta akta pelepasan hak milik kedua PT tahun 1995, 2000 dan 2003 diduga akta akta palsu," terangnya.

Proses Konsinyasi Dinilai Abaikan Fakta Lapangan

Permasalahan semakin kompleks ketika muncul proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Berdasarkan 23 Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas permohonan Kementerian PUPR—dengan data dari BPN Jakarta Utara selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T)—uang sebesar Rp271.411.276.231 dititipkan untuk pembebasan lahan seluas 43.507 meter persegi. 

Konflik Tanah 43.507 Meter Persegi di Cilincing: Warga Tantang 2 Perusahaan Termohon Tunjukkan Sertifikat HGBPertemuan perwakilan warga dengan kuasa hukum termohon awal Januari 2026 lalu. (Handout)

Namun, kuasa hukum menilai penetapan termohon konsinyasi dilakukan tanpa penelitian warkah tanah yang memadai dan tanpa melibatkan satu pun warga yang telah menguasai serta mengusahai tanah lebih dari 30 tahun. 

Baca juga: Ricuh Demo Sengketa Lahan di Torut! Massa yang Melempar Batu Dibalas Tembakan Gas Air Mata

Jansius menyebut BPN bertindak sepihak dalam menentukan pihak termohon, tanpa mempertimbangkan fakta penguasaan fisik oleh warga maupun ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

Warga Klaim Kuasai dan Rawat Lahan Sejak Puluhan Tahun

Kuasa hukum menjelaskan bahwa sekitar 30 tahun lalu, lahan tersebut masih berupa rawa-rawa yang tidak terurus. Warga secara swadaya menguruk, merawat, menjaga, dan membangun rumah tinggal di atasnya dengan biaya sendiri. 

Tanah-tanah itu juga telah masuk dalam objek Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, yang diperuntukkan bagi tanah belum bersertifikat dan telah melalui proses pendataan. Meski warga telah menerima ganti rugi bangunan, menurut Jansius, mereka juga berhak atas ganti kerugian tanah karena telah menguasai dan mengusahai lahan tersebut secara terus-menerus selama puluhan tahun. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Konflik Tanah 43.507 Meter Persegi di Cilincing: Warga Tantang 2 Perusahaan Termohon Tunjukkan Sertifikat HGB

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!