Sabu hingga cartridge vape berisi etomidate ditemukan di kontrakan Cakung. (Dok. Polda Metro Jaya)
INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika, salah-satunya cartridge berisi cairan etomidate
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah kontrakan di kawasan Cakung Barat, Jakarta Timur.
Baca juga: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Drum di Rokan Ilir: Pengendalinya Anak Bandar Narkoba!
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim pada 9 Februari 2026 terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
"Kami dari Unit 5 Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial MP di daerah Cakung Jakarta Timur," kata Kanit 5 subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Lukman dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti mulai dari narkotika jenis sabu-sabu hingga cartridge berisi cairan etomidate.
"Barang bukti yang kami sita dari saudara MP adalah narkotika jenis Sabu 476 gram, cartridge etomidate 13 pcs, happy water bubuk 62 pcs," ucap Kompol Lukman.
Baca juga: Mobil Yaris Parkir Lama di Banyuasin, Ternyata Angkut 30 Kg Sabu
Dalam interogasi, tersangka mengaku jika seluruh narkotika tersebut rencananya bakal diedarkan di wilayah DKI Jakarta.
"Dari keterangan saudara MP, narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta," paparnya.
Kini, Polda Metro Jaya sendiri masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan