INDOZONE.ID - Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerindra, yakni Bambang Haryadi, menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mengintervensi penanganan hukum di Tanah Air.
Penyataan ini sekaligus membantah klaim pengacara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea yang membawa nama Presiden dalam konferensi pers kliennya.
"Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," kata Bambang, seperti INDOZONE sadur dari Antara, Minggu (19/7/2026).
Dia menekankan penegakan hukum di era Presiden Prabowo tidak pandang bulu. Terbukti dengan ditetapkan sejumlah pejabat yang menjadi menteri hingga kepala lembaga ditangkap terkait kasus hukum.
Baca juga: Sambut Presiden Prabowo, Warga Malang Kibarkan Bendera Merah Putih
"Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum," ujar Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI tersebut.
"Bahkan ada anggota kabinet yaitu wamen juga tetap diproses hukum," katanya melanjutkan.
Selain itu, Bambang pun meminta Hotman tidak membawa-bawa nama Presiden dalam pembelaan terhadap kliennya itu.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tak Toleransi Pejabat yang Curi Uang Rakyat
"Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum," katanya.
Hotman resmi menjadi kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Jumat (17/7/2026).
Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Hotman menyampaikan kliennya tidak ditahan seusai diperiksa Kejagung. Dia juga membantah bahwa kliennya menerima uang dari pengusaha Properti Tan Kian.
Pengacara kondang itu juga menyebut kliennya sebagai kebanggaan Prabowo yang dikriminalisasi tanpa aparat "pamit" terlebih dahulu ke Prabowo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara