Bendera Indonesia. (Freepik/leoaltman)
INDOZONE.ID - Pengibaran Bendera Merah Putih merupakan bentuk penghormatan tertinggi terhadap simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tata cara pemasangannya telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pemahaman mengenai aturan teknis serta batasan hukum ini sangat penting agar setiap warga negara dapat menjalankan kewajibannya dengan benar.
Oleh karena itu, menyimak landasan hukum pengibaran dan larangannya menjadi modal krusial agar kamu tidak salah langkah dalam menunjukkan rasa nasionalisme.
Baca juga: Iran Klaim Serang Dua Pangkalan Militer AS di Kuwait dengan Drone
Pemasangan Bendera Negara wajib dilakukan pada rentang waktu matahari terbit hingga terbenam.
Aturan ini memastikan simbol negara selalu berkibar pada waktu yang terhormat dan terlihat jelas oleh masyarakat.
Dalam kondisi khusus atau situasi tertentu, pengibaran Bendera Negara dapat kamu lakukan pada malam hari.
Aturan ini memberikan fleksibilitas hukum untuk acara resmi malam atau area perbatasan.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tak Toleransi Pejabat yang Curi Uang Rakyat
Kamu wajib mengibarkan Bendera Negara setiap tanggal 17 Agustus di rumah, gedung, sekolah, hingga transportasi umum dan pribadi.
Peringatan ini merupakan kewajiban serentak seluruh warga negara Indonesia.
Bagi Warga Tidak Mampu Pemerintah daerah wajib memberikan Bendera Negara gratis kepada warga yang tidak mampu untuk pengibaran tanggal 17 Agustus.
Hal ini menjamin seluruh lapisan masyarakat dapat ikut merayakan kemerdekaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Uici.ac.id