INDOZONE.ID - Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengambil sikap tegas terhadap pengacara kondang Hotman Paris dengan melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Laporannya ini berkaitan dengan ucapan saat konferensi pers.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut. Dia menyebut laporan itu kini sudah diterima oleh pihaknya.
"Benar, laporan dari PWI telah diterima," kata Kombes Budi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: Pengurus Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum PWI Pusat : Persatuan Adalah Kunci
Laporan polisi tersebut tertuang dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya. Pasal yang disematkan ialah Pasal 242 UU KUHP 1/2023 tentang dugaan penghinaan.
Terpisah, Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan berharap laporan polisi yang dibuat pihaknya dapat ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.
"Jadi dilaporkan disini inisial HP ya, dilaporkan dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya," kata Edison.
Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, pernyataan Hotman menjadi sorotan. Dia saat itu mengucapkan 'lu punya otak nggak', 'tanya kakekmu', 'shut up' hingga 'kalau kau punya otak lu tahu jawabannya'.
Hotman sendiri juga sudah menyampaikan permintaan maaf atas ucapan tersebut. Meski sudah menyampaikan permintaan maaf, PWI menilai tindakan hukum tersebut tetap tidak hilang.
"Kita sangat merespon, sangat menerima permohonan maaf itu benar itu, kita terima dan itu disampaikannya lewat video di Instagramnya, tetapi kan itu tidak, tidak tentu menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan," kata Edison.
Baca juga: Bantah Hotman Paris, Gerindra Sebut Presiden Prabowo Tak Pernah Intervensi Hukum
"Artinya permohonan maaf itu secara manusiawi kita terima. Kita juga kan sebagai insan yang pemaaf ya kita selalu saling memaafkan, tetapi tindak pidana yang dilakukan itu tidak mengurangi lalu menghilangkan tindak pidana yang dibuat dengan permohonan maaf," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan