INDOZONE.ID - Partai Gerindra menegaskan bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto tak pernah melakukan intervensi dalam penanganan hukum di Indonesia.
Pernyataan ini sekaligus menepis klaim pengacara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya mencaplok nama Presiden Prabowo saat konferensi pers.
"Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," kata Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerindra Bambang Haryadi dalam keterangannya di Jakarta.
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Bambang menegaskan bahwa penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo dilakukan tanpa tebang pilih.
Hal itu, menurutnya, terlihat dari sejumlah pejabat, mulai dari menteri hingga kepala lembaga, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses dalam berbagai kasus hukum.
"Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum," ujar Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI tersebut.
"Bahkan ada anggota kabinet yaitu wamen juga tetap diproses hukum," katanya melanjutkan.
Selain itu, Bambang juga mengingatkan Hotman agar tidak menyeret nama Presiden Prabowo dalam upaya membela kliennya.
"Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum," tandasnya.
Sebelumnya, Hotman Paris dalam konferensi pers mengatakan bahwa kliennya (Febrie Adriansyah) dikriminalisasi Polri.
Baca juga: Polri Limpahkan Tersangka 3 Korupsi Don Ritto dan Barang Bukti ke Kejagung Besok
Ia mengklaim, FA adalah kebanggaan Prabowo karena sukses mengembalikan aset negara dari kasus korupsi sebesar Rp430 triliun.
Hotman menilai, penangkapan FA janggal karnea dilakukan tanpa "pamit" terlebih dahulu ke Prabowo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA