Polisi tangkap pelaku yang memperjualbelikan narkoba jenis sabu-sabu. (Dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Seorang pria berinisial AS alias E (26) ditangkap oleh jajaran Polsek Sepatan, Tangerang. Ia menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di atas plafon kamar mandi.
Kasus ini terbongkar berawal dari masuknya informasi terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Berangkat dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku. Dari keterangan pelaku, ia mengakui menyimpan narkotika di atas plafon.
Polisi mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan. Sesuai pengakuannya, polisi menemukan sabu dengan berat 8,22 gram di atas plafon kamar mandi.
Baca juga: Polda Metro Gagalkan Peredaran Sabu di Kota Bekasi, Modusnya Dikemas Jadi Pakan Burung
Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika. Lalu, polisi mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sabu tersebut merupakan sisa barang yang telah diperjualbelikan. Dia memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial B, yang disebut sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas). Penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap jaringan peredarannya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika akan terus menjadi prioritas jajarannya. Sebab, itu dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," kata Jauhari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Dia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan berani melaporkan jika mengetahui ada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Baca juga: Rekam Jejak Aiptu N Terbongkar, Diduga Siksa Istri hingga Positif Sabu
"Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," jelas Kapolres.
Pelaku kini diamankan di Polsek Sepatan dengan dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Dari hasil pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 8,22 gram, kurang lebih 49 Jiwa manusia selamat dari penyalahgunaan narkoba. Asumsinya adalah 1 gram sabu digunakan oleh 6 jiwa manusia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan