Ilustrasi penganiayaan (Freepik)
INDOZONE.ID - Tindakan seorang majikan ini terhadap asisten rumah tangganya sangat kejam. Dia memaksa ART-nya untuk makan kotoran hewan hingga gak membayarkan gaji karyawannya tersebut.
Akibat aksi kejinya itu, Polresta Barelang menangkap dan menetapkan si majikan menjadi tersangka dengan kasus penganiayaan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, bilang kalau kasus ini terungkap setelah ada laporan polisi pada Minggu, 22 Juni 2025.
Laporan itu bermula dari video viral yang menunjukkan, ART bernama Intan, dalam kondisi babak belur, penuh luka lebam di wajah dan seluruh tubuhnya.
Atas dasar itu, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan majikan Intan, berinisial R menjadi tersangka. Enggak cuma itu, M, rekan kerja Intan, juga ikut jadi tersangka.
Sementara lokasi kejadian berada di rumah M, yang berlokasi di perumahan elit Bukit Golf Residence, Batam.
"Atas dasar keterangan saksi-saksi, keterangan terduga, sehingga kami menetapkan dua orang tersangka yakni R dan M,” kata Debby dikutip dari Antara, Selasa (24/5/2025).
Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh, 180 Ton Tanaman Dimusnahkan
Kejadian penganiayaan berawal saat Intan lupa menutup kandang anjing peliharaan si majikan. Nah, gara-gara itu, dua anjing piaraan R malah berantem dan salah satunya luka.
Melihat anjing kesayangannya terluka, R langsung kalap dan gebukin Intan.
Usut diusut, ini bukan yang pertama kalinya. Dari hasil penyidikan, R memang sudah sering mukulin Intan sejak dia mulai kerja Juni 2024.
Baca juga: Aniaya Nenek Hingga Tewas, Cucu di Bangkalan Ternyata Dalam Pengaruh Narkoba
Sedangkan tersangka M, ART lainnya, mengaku disuruh sama R buat ikutan mukul Intan.
Kekejaman R enggak berhenti sampai di situ aja. Intan diperlakukan kayak bukan manusia. Gaji Intan setahun penuh belum dibayar. Padahal, gaji sebulan Intan Rp1,8 juta. Parahnya lagi, gajinya sering dipotong tiap kali dia bikin kesalahan.
Kekejaman R enggak berhenti dipemukulan. Intan pernah disuruh makan kotoran hewan
"Dari keterangan yang kami lakukan pemeriksaan bahwa memang ada (makan kotoran hewan), dari keterangan korban juga ada demikian bahwa korban pernah diminta untuk makan kotoran binatang,” ungkap Debby.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, R dan M langsung dijebloskan ke tahanan. Polisi juga menyita beberapa barang bukti, seperti raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat plastik, sampai buku catatan kesalahan korban.
Intan sendiri saat ini masih dirawat di RS Elizabeth Batam. Kondisinya luka berat, terutama lebam parah di kepala, lengan, kaki, dan badannya.
Atas perbuatannya, R dan M dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1E. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara