Kategori Berita
Media Network
Selasa, 24 JUNI 2025 • 16:49 WIB

Majikan Kejam di Batam! Paksa ART Makan Kotoran Hewan Sampai Gaji Gak Dibayar Setahun

Ilustrasi penganiayaan (Freepik)

Kekejaman R enggak berhenti dipemukulan. Intan pernah disuruh makan kotoran hewan

"Dari keterangan yang kami lakukan pemeriksaan bahwa memang ada (makan kotoran hewan), dari keterangan korban juga ada demikian bahwa korban pernah diminta untuk makan kotoran binatang,” ungkap Debby.

Tersangka Langsung Ditahan, Intan Luka Berat

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, R dan M langsung dijebloskan ke tahanan. Polisi juga menyita beberapa barang bukti, seperti raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat plastik, sampai buku catatan kesalahan korban.

Intan sendiri saat ini masih dirawat di RS Elizabeth Batam. Kondisinya luka berat, terutama lebam parah di kepala, lengan, kaki, dan badannya.

Atas perbuatannya, R dan M dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1E. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Majikan Kejam di Batam! Paksa ART Makan Kotoran Hewan Sampai Gaji Gak Dibayar Setahun

Link berhasil disalin!