Geger isu bom di Gereja Papua, ternyata begini faktanya. (Dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Isu bom atau ranjau di Gereja Kingmi Jemaat Sion Jaindapa Klasis Nabia, Kampung Sugapa Lama, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, membuat geger. Pihak kepolisian pun turun tangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata benda tersebut bukan bom melainkan hanya komponen lonceng gereja.
"Setelah dilakukan koordinasi dan verifikasi bersama Pemerintah Daerah serta unsur terkait, dipastikan bahwa benda yang beredar dalam video tersebut bukan bom ataupun ranjau," kata Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Kabar bom itu sebelumnya viral di media sosial (medsos). Satgas Operasi Damai Cartenz sendiri langsung melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah di sana.
Baca juga: Aparat Tangkap Wadanyon KKB di Papua, Amunisi Hingga Sajam Diamankan
Usai dilakukan pengecekan di lokasi, benda tersebut bukan bom atau ranjau. Benda mencurigakan itu ternyata hanya bagian dari isi lonceng gereja yang terlepas dan jatuh.
Irjen Faizal mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah menelan informasi yang tersebar di media sosial.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya," paparnya.
Disisi lain, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga berbicara terkait pentingnya sinergi antara petugas keamanan, pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan media dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Intan Jaya yang langsung melakukan pengecekan ke lapangan sehingga fakta yang sebenarnya dapat segera diketahui masyarakat. Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk mencegah berkembangnya informasi yang tidak benar dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif," pungkas Kombes Adarma Sinaga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan