Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 05 JUNI 2026 • 13:18 WIB

LPSK Siap Turun Tangan di Kasus Korupsi Proyek MBG hingga Kasus Wamen Imipas

LPSK Siap Turun Tangan di Kasus Korupsi Proyek MBG hingga Kasus Wamen ImipasPotret Dadan Hindayana berbaju pink di dalam mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

INDOZONE.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap ikut andil dalam sengkarut kasus dugaan korupsi proyek makan bergizi gratis (MBG) sampai kasus yang menjerat eks Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim

LPSK siap memberikan pelindungan terhadap saksi, pelapor, hingga pelaku yang mengajukan justice collaborator (JC).

LPSK Siap Turun Tangan di Kasus Korupsi Proyek MBG hingga Kasus Wamen ImipasKPK tetapkan Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Antara Foto/Dhemas Reviyanto)

"LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli maupun justice collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Tujuan pelindungan itu adalah supaya proses kasus-kasus ini berjalan tanpa adanya tekanan maupun ancaman.

Baca juga: LPSK Nyatakan Siap Beri Perlindungan ke Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI

"Pelindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi," ujarnya.

Terkait kasus MBG, dia menilai kasus ini memiliki dimensi kepentingan publik yang sangat besar. 

"Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius," katanya.

"Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh pelindungan dari LPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Sementara itu, LPSK mengingatkan bahwa korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang saksi, ahli, pelapor, dan JC dapat diberikan perlindungan oleh LPSK sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Baca juga: LPSK Berikan Perlindungan 'Darurat' Untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras

Terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imipas, Susilaningtias mengatakan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Silmy, memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai JC sepanjang memenuhi persyaratan sesuaiperaturan perundang-undangan.

“Mekanisme justice collaborator terbuka dalam perkara korupsi. Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai Justice Collaborator sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Susilaningtias.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

LPSK Siap Turun Tangan di Kasus Korupsi Proyek MBG hingga Kasus Wamen Imipas

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!