INDOZONE.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) dalam proyek pengadaan motor listrik yang diduga di mark up hingga Rp1 triliun kini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menjadi pengusutan pihak berwenang, lantas bagaimana nasin motor listrik yang kini sudah beredar?
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman angkat suara. Dia bilang pihaknya tidak menyita motor listrik tersebut karena motor tersebut sudah beredar ke beberapa wilayah.
"Oh enggak. Jadi gini kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan," kata Syarief kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Babak Baru Badan Gizi Nasional: Jupnas Gizi Dorong Transisi Mulus demi Program Makan Bergizi Gratis
Penyitaan barang bukti dikatakannya hanya sebagai sampel. Artinya, barang bukti yang disita tidak perlu secara keseluruhan.
"Jadi tidak perlu semuanya disita," ucapnya.
Untuk saat ini, motor listrik itu pun masi bisa digunakan di daerah-daerah. Kejagung sendiri tidak terfokus kepada unit motor listrik melainkan fokus ke pengadaan motor listrik tersebut.
"Semuanya adalah bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu," tuturnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Kejagung saat ini tengah melakukan pendalaman berkaitan proyek pengadaan barang di program MBG. Salah satu proyek pengadaannya yakni motor listrik senilai Rp 1 triliun.
Proyek ini dimenangkan oleh vendor yang tidak memenuhi syarat. Selain motor listrik, Kejagung juga menemukan proyek pengadaan lainnya seperti tablet hingga sepatu.
Baca juga: Sederet Kontroversi Dadan Hindayana, Eks Kepala BGN yang Dicopot Presiden Prabowo
Kasus ini menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan