INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap ladang ganja seluas 25 hektare, yang tersebar di delapan titik di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Dari pengungkapan ini, aparat menyita sekitar 960.000 batang ganja dengan berat mencapai 180 ton.
Pengungkapan ladang ganja skala besar ini bermula dari penangkapan tersangka YH alias Musra, yang kedapatan membawa 27 kilogram ganja kering di Bener Meriah, Aceh, pada akhir Mei 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, YH mengaku bahwa ganja tersebut milik F alias Podan, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyebut penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Identitas mereka adalah sebagai berikut.
Baca juga: Lawan Narkoba, TNI Kodim 0113/Gayo Lues Jalan Kaki 6 Km untuk Musnahkan Ladang Ganja di Aceh
“F memerintahkan tersangka YH dan MR (DPO) untuk diantarkan (ganja) ke Siantar, Sumatera Utara, dengan dijanjikan upah sebesar Rp300.000,00 per kilogram dan yang melakukan packing terhadap ganja tersebut adalah tersangka KR yang selanjutnya berhasil ditangkap,” kata Eko.
Berdasarkan keterangan YH, penyidik mengetahui keberadaan ladang ganja milik F di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya. Tim gabungan pun langsung bergerak dan menemukan delapan titik ladang ganja di wilayah tersebut.
Temuan tersebut terjadi secara terpisah, baik dari segi waktu maupun lokasi.
Pada 17–19 Juni 2025, ditemukan 5 titik. Selanjutnya, pada 20–22 Juni 2025 penyeidik kembali menemukan 3 titik tambahan di Desa Blang Meurandeh dan Desa Kuta Teungoh.
Eko menyebut, pihaknya memperkirakan ladang ganja yang ditemukan berisi tanaman berusia 4–6 bulan, dengan luas total mencapai 25 hektare. Jumlah total tanaman ganja diperkirakan sebanyak 960.000 batang.
"Kurang lebih 960.000 batang ganja seberat sekitar 180 ton,” kata Eko.
Baca juga: Puluhan Ribu Warga Kota di Turki Mabuk Massal Gegara Polisi Bakar 20 Ton Ganja Sitaan
“Modus tersangka F adalah menanam ganja di kebunnya sendiri, kemudian dipanen, dikeringkan, dan dikemas untuk dikirim oleh kurir ke pembeli,” sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA