Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 04 JUNI 2026 • 18:30 WIB

Polda Banten Ciduk 2 Debt Collector Lagi dalam Kasus Penganiayaan Brimob

Polda Banten Ciduk 2 Debt Collector Lagi dalam Kasus Penganiayaan BrimobIlustrasi penganiayaan. (Foto/iStockphoto)

INDOZONE.ID - Kasus penganiayaan terhadap dua personel Brimob di Serang, Banten oleh kawanan debt collector memasuki babak baru. Setelah sebelumnya berhasil menangkap dua pelaku, polisi kini menambah penangkapan sebanyak dua pelaku lagi.

"Bertambah dua orang lagi berinisial GB dan MM yang berhasil diringkus sehingga total pelaku yang telah diringkus berjumlah empat orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Keempat pelaku diketahui berada di lokasi kejadian saat peristiwa itu terjadi. Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda.

Baca juga: Sepanjang Bulan Puasa 2026, Polisi Ciduk 7 Begal Modus Debt Collector

"Keempat pelaku diketahui berada di lokasi kejadian dengan peran yang berbeda-beda, ada yang melakukan pelemparan batu, melakukan pengancaman, pemerasan hingga berupaya merebut kendaraan milik korban berupa Daihatsu Xenia tahun 2024," tuturnya.

Di sisi lain, enam pelaku lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.

"Sementara itu, enam orang lainnya telah teridentifikasi dan masih dalam proses pengejaran," ujarnya.

Kini, para pelaku dijerat dengan pasal berkaitan dengan penganiayaan, pengancaman hingga pemerasan.

Baca juga: Kronologi 2 Brimob Dibacok Debt Collector di Banten, Dua Pelaku Berujung Ditangkap

"Para pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan, pengancaman dan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Dian.

Diberitakan sebelumnya, dua personel Brimob Polda Banten mengalami luka-luka usai diserang oleh kawanan debt collector atau mata elang. Peristiwa ini bermula saat para pelaku mencoba merampas kendaraan korban.

Penyerangan dilakukan sampai menggunakan senjata tajam. Imbasnya, Bripda FD mengalami luka bacok pada bagian kepala dan tangan sedangkan Bripda AY mengalami luka pada bagian hidung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polda Banten Ciduk 2 Debt Collector Lagi dalam Kasus Penganiayaan Brimob

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!