KPK tetapkan Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Antara Foto/Dhemas Reviyanto)
INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kabar terkini dari kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024-2026, Silmy Karim.
KPK menyatakan, bahwa Silmy Karim menerima uang hasil dugaan pemerasan sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2023-2024 hingga menjabat sebagai wamen Imipas.
“Alat bukti yang kami punya, catatan-catatan itu ter-capture (menunjukkan, red.) bahwa untuk SK ini menerima sudah dari sebelum menjabat wamen. Kemudian, sejak jadi wamen pun beliau mengetahui ada jatah-jatah seperti itu, dan tetap melakukan proses-proses itu,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 4 Juni 2026, dikutip dari Antara, Jumat (5/6/2026).
Komentar Taufik diperkuat oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Silmy tetap menerima uang dugaan pemerasan saat menduduki dua jabatan tersebut.
Baca juga: Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Jadi Tahanan KPK
"Hal yang kami temukan sampai saat ini, berdasarkan keterangan saksi maupun yang bersangkutan, berlangsung sejak menjabat direktur jenderal dan berlanjut saat menjadi wakil menteri," ujar Asep.
KPK pun menerangkan, bahwa uang dugaan pemerasan sebesar Rp100 juta diterima Silmy per pekan pada hari Jumat.
KPK menggelar OTT di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, pada Rabu 3 Juni 2026. Operasi yang digelar sejak Selasa 2 Juni 2026 itu, merupakan OTT ke-11 KPK pada tahun ini
OTT ini terkait dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Kamu harus tahu, KPK menangkap 17 orang dengan rincian 8 aparatur sipil negara (ASN) dan 9 pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.
Baca juga: KPK OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat, Terjerat Kasus Ini!
Sementara itu, Silmy menyerahkan diri dengan datang ke Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu 3 Juni 2026, malam WIB. Sehari berselang, KPK menetapkan Silmy sebagai tersangka.
Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Benardiansyah (GST), sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara