Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 04 JUNI 2026 • 18:16 WIB

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp3,43 Miliar dalam Kasus Sertifikat K3

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp3,43 Miliar dalam Kasus Sertifikat K3Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer divonis 4,5 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

INDOZONE.ID - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 dan gratifikasi di lingkungan Kemenaker pada tahun 2024–2025.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Hakim menyebut, Noel terbukti menerima gratifikasi senilai Rp3,43 miliar sebagai uang nonteknis pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dalam kasus tersebut.

Baca juga: Cara Wamen Noel Minta Motor Dikasih Ducati oleh Sultan Kemnaker

Tak hanya kurungan penjara, Noel juga dijatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider kurungan penjara 90 hari jika tak bisa membayar.

Hakim juga menghukum Noel dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider 1 tahun penjara.

Majelis hakim menetapkan bahwa uang sebesar Rp3 miliar yang sebelumnya telah dititipkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta satu unit mobil BAIC yang juga telah diserahkan, akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Noel terbukti melakukan tindak pemerasan bersama 10 terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Meski demikian, pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa dilakukan dalam persidangan yang terpisah.

Baca juga: Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Lakukan Pemerasan Sertifikasi K3 Rp6,52 Miliar

Sepuluh terdakwa yang turut disebut dalam perkara tersebut adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, dan Hery Sutanto.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp3,43 Miliar dalam Kasus Sertifikat K3

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!