Dalam penyelidikan itu, Direktur Bank Kulit Israel mengungkapkan bahwa cadangan ‘kulit manusia’ negara tersebut mencapai 17 meter persegi - jumlah yang relatif besar dibanding populasi Israel.
“Israel menahan sisa-sisa puluhan warga Palestina yang tewas selama operasi militer di Gaza sejak 7 Oktober, meskipun beberapa telah diserahkan kepada Komite Internasional Palang Merah,” duga Euro-Med Monitor.
Menurut LSM itu, setidaknya Israel menahan sisa-sisa setidaknya 145 warga Palestina di ruang jenazahnya dan sekitar 255 di "Pemakaman Angka," suatu pemakaman di dekat perbatasan Yordania yang tidak dapat diakses oleh publik. Menolak untuk menyerahkan jenazah kepada keluarga yang berduka untuk dimakamkan.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Pemerintah akan Lindungi WNI dan RS Indonesia di Gaza
Padahal, menguburkan dan menghormati jenazah adalah salah satu bentuk kepedulian dasar terhadap sesama manusia. Selain itu, mengambil organ tanpa izin juga merupakan pelanggaran hukum kolektif dan dilarang oleh Konvensi Jenewa Keempat.
Namun, Israel tidak meratifikasi Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949, yang mensyaratkan agar pihak yang terlibat dalam konflik harus menghormati martabat orang mati, termasuk mencegah pemerkosaan, mutilasi, atau perlakuan tidak hormat terhadap jenazah mereka.
Karena temuan-temuan ini, Euro-Med Human Rights Monitor lantas meminta penyelidikan internasional independen. Sebab, pencurian organ hanya bisa dibuktikan melalui pemeriksaan medis forensik karena beberapa jenazah telah menjalani operasi sebelum kematian.
Selain itu, LSM itu juga mendesak Pasukan Pertahanan Israel (Israel Defense Forces/IDF) untuk memberikan komentar.
“Kami mendesak Israel untuk mematuhi hukum internasional dan menghormati dan melindungi jenazah selama konflik bersenjata," kata Euro-med Monitor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators