Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, termasuk pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejaksaan RI