Kategori Berita
Media Network
Kamis, 22 MEI 2025 • 16:18 WIB

Fakta-Fakta Kredit Macet Sritex: 3 Tersangka, Utang Rp3,5 Triliun, Negara Rugi Hampir Rp700 Miliar

Status Hukum dan Penahanan

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, termasuk pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kejaksaan RI

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Fakta-Fakta Kredit Macet Sritex: 3 Tersangka, Utang Rp3,5 Triliun, Negara Rugi Hampir Rp700 Miliar

Link berhasil disalin!