Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat Rilis Akhir Tahun 2024.
INDOZONE.ID - Kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur, meningkat 54,44 persen. Hal ini terungkap dalam giat rilis akhir tahun 2024 di ruang Rupatama Mapolres Jember, Senin (30/12/2024).
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, peningkatan angka kasus itu lebih banyak dibandingkan tahun 2023 lalu.
Diketahui ada selisih peningkatan 93 kasus tindak pidana narkoba yang ditangani oleh Polres Jember pada tahun 2024.
Kategori kasus tindak pidana narkoba itu, di antaranya adalah narkotika, obat keras berbahaya (okerbaya), dan miras.
"Kasus tindak pidana Narkotika (Narkoba), pada tahun 2024 sebanyak 287 kasus dengan 331 tersangka. Sedangkan pada tahun 2023 (lalu), sebanyak 174 kasus dan 223 tersangka. Sehingga mengalami kenaikan sebanyak 93 kasus, atau naik sebesar 54,44 persen," ujar Bayu saat giat rilis.
Baca Juga: Gudang Beras di Jember Kebakaran, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta!
Dari kasus tindak pidana narkoba itu, lanjut Bayu, semua tersangka berperan sebagai pengedar.
"Pada tahun 2024 terdiri dari 312 orang pengedar dan 17 orang pengguna. Sedangkan pada tahun 2023 terdiri dari pengedar 222 orang pengedar dan satu orang pengguna," ujarnya.
"Sehingga mengalami kenaikan sebanyak 90 orang pengedar atau naik sebesar 40,54 persen. Kemudian untuk pengguna mengalami kenaikan sebanyak 16 orang pengguna," sambungnya.
Lebih lanjut Bayu mengatakan, polisi sudah mengamankan barang bukti, mulai dari sabu-sabu, ganja, obat keras berbahaya (okerbaya), sampai ekstasi.
"Antara lain, selama satu tahun kami mampu mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 2.142,73 gram. Kemudian ganja kering seberat 3.488,47 gram, dan pohon ganja dalam bentuk pohon sebanyak 12 batang," ulasnya.
Baca Juga: Hindari Macet Libur Nataru, Ada Alternatif Pesawat Cessna 172 P di Bandara Notohadinegoro Jember
Selain itu, Bayu menyampaikan secara rinci, pihaknya juga mengamankan pil ekstasi sebanyak 94 butir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung