"Dari banyaknya barang bukti yang diamankan itu, sebagian dari barang bukti ini sudah ada yang kami musnahkan. Mengingat barang-barang ini juga merupakan barang yang berbahaya, beracun, yang harus juga segera dimusnahkan," imbuhnya.
Lebih jauh Bayu juga menyampaikan, terkait kasus penyalahgunaan narkoba itu. Polisi juga melakukan penanganan dan langkah antisipasi lebih dini.
"Dengan kami juga melakukan kerjasama dengan beberapa pihak. Antara lain Diknas (Dinas Pendidikan setempat), kemudian NGO yang memiliki concern terhadap penyalahgunaan narkotika," ucapnya.
Bayu melanjutkan bahwa sudah ada kebijakan pemerintah untuk tidak melakukan penahanan atau proses hukum lanjutan kepada para penyalahguna narkoba.
"Karena ini juga tentunya menjadi pedoman dalam kami melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku atau pengguna narkotika. Kami berupaya untuk tetap mengedepankan proses pembinaan dan pencegahan terhadap para pengguna," jelasnya.
"Ada yang mengatur kaitan dengan jumlah minimal agar pelaku ini bisa dianggap sebagai korban. Kami memiliki batas 1 gram, apabila barang putih (narkoba) yang di bawah 1 gram dan yang bersangkutan hanya sebagai pengguna. Maka kita berikan assesmen terhadap yang bersangkutan untuk mengikuti rehabilitasi. Itu upaya yang kita lakukan," imbuhnya.
Bayu menjelaskan bahwa upaya itu dilakukan sebagai solusi untuk mengatasi over capacity di lapas.
"Baik pelaku atau penyalahguna narkotika," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung