Kategori Berita
Media Network
Senin, 09 DESEMBER 2024 • 17:40 WIB

Kejati DIY Tegaskan Tidak Ada Perubahan Status Pidana Mati Marry Jane: Kami Tunggu Arahan Pemulangannya

“Insya Allah pada bulan Desember kebijakan ini sudah dapat dilaksanakan,” ucap Yusril.

Pada bulan April 2010, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta karena tertangkap tangannya membawa heroin seberat 2,6 kilogram.

Selanjutnya, pada bulan Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.

Presiden RI Joko Widodo juga menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane pada tahun 2014.

Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2015, Mary Jane urung diekseskusi dan dikembalikan ke Lapas Yogyakarta menyusul adanya permohonan dari otoritas Filipina terkait dengan pengakuan Maria Kristina, bahwa Mary Jane diduga menjadi korban perdagangan manusia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kejati DIY Tegaskan Tidak Ada Perubahan Status Pidana Mati Marry Jane: Kami Tunggu Arahan Pemulangannya

Link berhasil disalin!