Kategori Berita
Media Network
Senin, 09 DESEMBER 2024 • 16:52 WIB

Dukung Program Asta Cita, Kanwil Bea Cukai Jateng dan D.I. Yogyakarta Amankan Rp308 Miliar Barang Ilegal dan Selamatkan Rp117 Miliar

Konferensi pers kinerja penegakan hukum kepabeanan dan cukai dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

INDOZONE.ID - Bea Cukai, melalui unit vertikalnya, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Jateng dan DIY) senantiasa berusaha untuk mewujudkan dukungannya terhadap Program Asta Cita yang merupakan visi strategis Presiden Republik Indonesia untuk menciptakan Indonesia Emas 2045 dengan terus menunjukan kinerja pengawasan yang optimal.

Upaya tersebut juga sebagai pelaksanaan tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Dengan mengusung semangat Asta Cita, Bea Cukai bersama Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait lainnya, yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, senantiasa berkomitmen untuk bekerjasama dalam memerangi penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai.

Baca Juga: Bea Cukai dan BNN Tindak 19 Kilogram Sabu dan Amankan 3 Orang Tersangka di Perairan Palu

Dalam mewujudkan hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani didampingi Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Akhmad Rofiq bersama dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan aparat penegak hukum mengadakan konferensi pers kinerja penegakan hukum kepabeanan dan cukai dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta pemusnahan sekitar 23 juta batang rokok ilegal pada Senin (09/12) di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas.

Kinerja Penegakan Hukum Selama Tahun 2024

Secara keseluruhan, di sepanjang tahun 2024 Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY telah mencatatkan prestasi tersendiri dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

"Hal ini sebagai bagian dari perannya sebagai community protector dan revenue collector. Berbagai capaian gemilang di bidang pengawasan ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan negara," kata Rofiq.

Hingga 6 Desember 2024, diketahui Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY telah melaksanakan 5350 penindakan atau rata-rata sebanyak 486 penindakan per bulan.

Jumlah tersebut naik signifikan 138% dari realisasi periode yang sama tahun sebelumnya. Total perkiraan nilai barang hasil penindakan sepanjang tahun 2024 ditaksir senilai Rp308,45 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp117,72 miliar.

Rofiq menambahkan selama kegiatan penindakan tahun 2024 tersebut terdapat beberapa
penindakan yang menarik untuk dapat disampaikan dalam konferensi pers tersebut, antara lain:

1. Pada 9 September 2024, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY menegah 4 kontainer berisi rotan setengah jadi yang akan diekspor secara ilegal melalui Terminal Peti Kemas Tanjung Emas Semarang.

Secara ketentuan, rotan hanya dapat diekspor dalam kondisi telah menjadi barang jadi seperti keranjang, furniture, kerajinan, dan lain-lain.

Untuk mencoba mengelabui petugas, para penyelundup memberitahukan rotan setengah jadi tersebut sebagai meja, kursi, dan sofa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pers Rilis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dukung Program Asta Cita, Kanwil Bea Cukai Jateng dan D.I. Yogyakarta Amankan Rp308 Miliar Barang Ilegal dan Selamatkan Rp117 Miliar

Link berhasil disalin!