INDOZONE.ID - Pada hari ini Kamis (22/8/2024), Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah melimpahkan tersangka “NAA” beserta barang bukti (tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Operasional PT Taru Martani Tahun 2022 – Mei 2023.
Penyerahan ini dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIA Yogyakarta.
Adapun barang bukti tersebut berupa dokumen, Handphone, Laptop, Flashdisk dan uang tunai Rp.80.000.000.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka NAA dan dinyatakan lengkap dengan di terbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21),"kata Kasi Penerangan Hukum, Herwatan dalam keterangan tulis yang diterima, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: Pemda DIY Lantik 3 Orang Direksi Taru Martani yang Baru, Sultan HB X : Semoga Amanah
Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta, kemudian tersangka dilakukan penahanan kembali di RUTAN Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2024 sampai dengan 10 September 2024.
Perkara bermula saat “NAA” selaku Direktur PT Taru Martani telah melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang, yang mana sumber dananya berasal dari PT Taru Martani tanpa melalui persetujuan RUPS.
"Pada tanggal 21 September 2022, NAA melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta (PT MAF Yogyakarta) dengan deposit awal sebesar $10.000 yang berasal dari dana pribadi tersangka NAA," ungkap Herwatan.
Namun, karena untuk memenuhi target pendapatan perusahaan PT Taru Martani tersangka NAA melakukan pembukaan rekening kembali pada tanggal 07 Oktober 2022 dengan deposit awal sebesar Rp10 miliar yang mana sumber dananya berasal dari uang kas PT Taru Martani, namun akun tetap atas nama pribadi tersangka NAA.
Kemudian, berdasarkan Memo Direktur PT Taru Martani Kepada Kepala Divisi Keuangan PT Taru Martani, tersangka NAA memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Taru Martani untuk mentransfer dana dari rekening PT Taru Martani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures.
Ini dilakukan dalam rangka kerja sama investasi dengan PT Midtou Aryacom Futures, yaitu sebesar Rp5 milyar pada 20 Oktober 2022, sebesar Rp2 miliar pada 1 Desember 2022, sebesar Rp500 juta pada 14 Desember 2022, sebesar Rp1,2 miliar pada 24 Maret 2023.
Baca Juga: Kejati DIY Tangkap Dirut Taru Martani Yogyakarta, Tersangka Korupsi Lebih dari Rp18 Miliar
Terkait pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 29 Desember 2021 dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Taru Martani Akta Notaris Muhammad Firdauz Ibnu Pamungkas Nomor 29 tanggal 29 Desember 2021, tidak terdapat rencana investasi trading.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis