INDOZONE.ID - Buntut dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Sampang Kapanewon Gendangsari Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Kidul meninjau ke lokasi untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
Untuk mempermudah proses penyelidikan, Kejari Gunungkidul telah memasang Kejaksaan Line (lokasi) yang disalahgunakan pemanfaatannya oleh oknum di Kalurahan Sampang.
Sebelumnya, Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta telah melakukan serangkaian tindakan mencari dan menemukan kasus tersebut sebagai tindak pidana guna menemukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Kemudian, selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gunung Kidul langsung menaikkan status perkara itu yang dimulai dari tahap Penyelidikan menjadi tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Kidul.
"Kami mengidentifikasi Tanah Kalurahan Sampang lahan Tanah Kas Desa (TKD) Sampang yang terletak di Padukuhan Kayen Persil 282 dengan luas keseluruhan sekitar 2.428 m2 itu yang dimana sebagian lahannya sekitar 700 M² ternyata disalahgunakan oleh oknum kurahan secara lisan diberikan kepada Dukuh Sengonkerep (Sdr.Triana) sebagai penambahan tanah Pelungguh", Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan baru-baru ini.
Namun, pada akhirnya tidak jadi diberikan, melainkan dikuasasi sekaligus dikelola oleh oknum tersebut.
Rincinya bahwa, PT. Pueser Bumi Sejahtera (PBS) sebagai pemilik ijin SIPB ada komunikasi dengan oknum tanpa melibatkan OPD yang lain.
Baca Juga: Kasus Pemerasan Firli Bahuri Tak Kunjung Disidang, Kapolda Metro Ungkap Alasannya
"Oknum menyampaikan sendiri kepada pihak PT itu kalau lahan TKD ini diakuinya lahan pribadi. Kemudian oknum meminta kepada pihak PT. Pueser Bumi Sejahtera (PBS) untuk menambangnya dan agar akses jalan truk tambang dibuatkan di atas Lahan tersebut saja", ungkapnya.
Selanjutnya, oknum meminta kepada PT. Slamet Jaya Semesta (SJS) sebagai Perusahaan pemilik alat berat dan armada truk bekerjasama dengan PT. Pueser Bumi Sejahtera (PBS) yang mengatakan untuk lahan TKD Sampang Persil 282 tersebut agar dilakukan pengerukan seluruhnya hingga menjadi rata datar.
"Oknum beralasan bahwa banyak warga Kalurahan Sampang yang membutuhkan tanah urug. Sebagian material tanah yang diambil dari lahan TKD tersebut diurug ke beberapa tempat diantaranya yaitu Lapangan SD Kedungbolong, TK ABA, Pesantren Darul Ilmi, dan Masjid Syuhada", bebernya.
Namun saat dilakukan pemeriksaan terhadap pihak pengelola Lapangan SD Kedungbolong, TK ABA, Pesantren Darul Ilmi, dan Masjid Syuhada, mereka mengaku tidak pernah meminta kepada oknum untuk diberikan tanah urug.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung