Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 18 JULI 2024 • 19:15 WIB

Cegah Tindak Kejahatan di Sekolah, Kejati DIY Ajarkan Siswa MPLS Untuk Cegah dan Penanggulangan Tindakan Kejahatan

Cegah Tindak Kejahatan di Sekolah, Kejati DIY Ajarkan Siswa MPLS Untuk Cegah dan Penanggulangan Tindakan KejahatanMasih maraknya tindak kejahatan atau Kekerasan disekolah seperti perundungan, kekerasan seksual hingga pemberantasan Judi Online.

INDOZONE.ID - Masih maraknya tindak kejahatan atau Kekerasan di sekolah seperti perundungan, kekerasan seksual hingga pemberantasan Judi Online, membuat Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menyelenggarakan program kegiatan Penyuluhan Hukum progam Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Kali ini, Kejati DIY menyampaikan materinya ditengah-tengah kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum progam Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Piyungan Bantul, Kamis (18/7/2024).

Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang berstatus sebagai pelajar.

Baca Juga: Rawan Perundungan, Forpi Yogyakarta Minta Sekolah Pantau Ketat MPLS

Detail kegiatannya yaitu memaparkan materi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Disekolah : Perundungan, Kekerasan Seksual, Issue Gender, TPPO, Pemberantasan Judi Online, Pentingnya Budaya Menabung dan Berinvestasi,

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 175 peserta didik siswa-siswi kelas 10 dan pengurus Osis beserta 2 orang guru pendamping.

Cegah Tindak Kejahatan di Sekolah, Kejati DIY Ajarkan Siswa MPLS Untuk Cegah dan Penanggulangan Tindakan KejahatanMasih maraknya tindak kejahatan atau Kekerasan disekolah seperti perundungan, kekerasan seksual hingga pemberantasan Judi Online.

Sebagai narasumber kegiatan ini, Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan beserta Jaksa Fungsional di Bidang Intelijen Kejati DIY Arifiyah Minarti, mereka menyampaikan bahwa tindak kejahatan tersebut sampai sekarang sering terjadi apalagi lingkungan sekolah.

Tindakan tercela yang dilakukan dengan cara menyakiti dalam bentuk fisik, verbal atau emosional/psikologis dengan tujuan membuat korban menderita baik secara fisik maupun Psikis.

Baca Juga: Perpisahan Sekolah Berujung Maut, 4 Pelajar Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, 1 Orang Tewas

Pada tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.

"Peserta didik siswa-siswi berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan manapun. Ciptakan lingkungan yang ramah, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik maupun pendidik. Karena itu, perlu memberikan pemahaman dan konsekuensi hukum kepada pelaku kekerasan tersebut", kata Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan saat memaparkan materinya.

Lanjut Herwatan menyampaikan, terlebih dengan kondisi perekonomian yang semakin terpuruk seseorang bisa menghalalkan segala cara untuk bisa memenuhi kebutuhan ekonominya.

Artinya, tidak menutup kemungkinan para pelajar menjadi korban dari perdagangan orang dengan modus yang beragam bisa melalui eksploitasi seksual, kerja paksa, adopsi anak secara illegal, penjeratan utang, maupun pengantin pesanan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cegah Tindak Kejahatan di Sekolah, Kejati DIY Ajarkan Siswa MPLS Untuk Cegah dan Penanggulangan Tindakan Kejahatan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!