Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 07 DESEMBER 2024 • 15:18 WIB

Pengadilan Tinggi Kabulkan Banding PT Waskita Beton Precast, Ini Kata Kuasa Hukum

Yunadi juga menyatakan pihaknya menunggu langkah selanjutnya dari Bank DKI, yang menjadi pihak terbanding. Jika kasasi diajukan, timnya siap menanggapinya sesuai hukum yang berlaku.

Namun, ia mengimbau agar Bank DKI tidak memaksakan langkah yang dapat merugikan banyak pihak.

"Sikap arogan seperti ini hanya akan menambah kerugian negara dan memperkeruh situasi," katanya.

Putusan ini tidak hanya menjadi kemenangan hukum, tetapi juga simbol harapan bagi masyarakat. Yunadi berharap agar tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan wewenang di masa depan.

"Hakim harus menjadi teladan yang tidak tunduk pada tekanan atau kepentingan tertentu. Hukum harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Fiat Justicia Ruat Coelum!" pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga integritas sistem hukum. Di tengah tantangan dan tekanan, putusan ini menunjukkan bahwa keadilan tetap dapat ditegakkan dengan keberanian dan komitmen yang kuat.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pengadilan Tinggi Kabulkan Banding PT Waskita Beton Precast, Ini Kata Kuasa Hukum

Link berhasil disalin!