Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 07 DESEMBER 2024 • 15:18 WIB

Pengadilan Tinggi Kabulkan Banding PT Waskita Beton Precast, Ini Kata Kuasa Hukum

Kuasa hukum PT Waskita Beton Precast. (Z Creators/Fernando Muelzega Emmanuel)

INDOZONE.ID - Harapan terhadap tegaknya keadilan kembali mencuat di tengah keraguan publik atas integritas sistem peradilan. Putusan Pengadilan Tinggi yang menerima banding PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) disambut penuh haru oleh tim advokat Yunadi & Associates, yang menjadi kuasa hukum vendor WSBP.

"Kami sangat bersyukur dan terharu. Putusan ini membuktikan bahwa masih ada hakim yang memegang teguh amanah undang-undang, jujur, dan berani menegakkan hukum, meskipun masih ada segelintir oknum yang menyalahgunakan wewenang demi kepentingan tertentu," ujar Yunadi, kuasa hukum PT Janti Sarana Material Beton dan PT Multi Welindo, Jumat (6/12).

Perjalanan menuju keadilan ini tidaklah mudah. Sebelumnya, Yunadi & Associates melaporkan dugaan pelanggaran oleh oknum hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ke Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, Yunadi menegaskan bahwa laporan tersebut tidak memengaruhi hasil putusan Pengadilan Tinggi.

"Putusan ini murni didasarkan pada hukum yang berlaku. Majelis hakim bertindak independen tanpa intervensi dari laporan kami," ujarnya.

 

Baca Juga: Kronologi Hunter Biden Divonis Bersalah oleh Pengadilan AS Terkait Kasus Senjata Api

Ia juga mengkritik dugaan pelanggaran asas litispendensi yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut.

"Ada upaya terang-terangan untuk memengaruhi putusan Pengadilan Niaga, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi merugikan negara hingga Rp1,5 triliun," ungkapnya.

Selain itu, Yunadi mengapresiasi komitmen WSBP dalam melaksanakan semua kewajiban sesuai putusan PKPU.

"Sampai saat ini, WSBP telah memenuhi semua amar putusan tanpa adanya vendor yang mengajukan keberatan. Ini mencerminkan keseriusan mereka dalam menyelesaikan tanggung jawab," jelasnya.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pengadilan Tinggi Kabulkan Banding PT Waskita Beton Precast, Ini Kata Kuasa Hukum

Link berhasil disalin!