INDOZONE.ID - Mantan Kapolda Sumatera Barat sekaligus terpidana kasus narkotika Teddy Minahasa tetap dijatuhkan vonis penjara seumur oleh majelis hakim.
Hal ini setelah permohonan banding yang diajukan oleh Jenderal bintang dua Polri tersebut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak oleh hakim ketua Sirande Palayuka.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Sirande Palayukan di Pengadilan Tinggi DKI, Kamis (6/7/2023).
Adapun dalam pembacaan putusan tersebut, sidang yang dipimpin hakim ketua Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.
Hakim menilai Teddy Minahasa tetap bersalah dalam melakukan peredaran dan penjualan terkait narkotika jenis sabu sebanyak 5 kg.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatukan vonis penjara seumur hidup untuk mantan Jenderal bintang dua tersebut, dalam kasus peredaran sabu sebanyak 5 kilogram, Selasa, 9 Mei 2023. Lolos dari jerat hukuman mati, Teddy tampak melontarkan senyum.
Dalam dakwaan, hakim menilai Teddy secara sah bersalah terlibat dalam peredaran sabu saat masih menjabat Kapolda Sumbar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta.
PENULIS: ARIE DWI PRASETYO
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators