Kategori Berita
Media Network
Kamis, 19 OKTOBER 2023 • 14:28 WIB

Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun

Mario Dandy Satriyo tetap dihukum 12 tahun penjara karena majelis hakim menolak upaya bandingnya.
INDOZONE.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Mario Dandy Satriyo.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Mario 12 tahun penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 297/Pod.B/2023/PN Jakarta Selatan tanggal 7 September 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua, Tony Pribadi, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga: Mario Dandy Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara Tanpa Ada Pertimbangan Alasan yang Meringankan

Adapun dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mario Dandy divonis bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Hakim Alimin Ribut Sudjono yang saat itu membacakan putusan, menyebut Mario Dandy terbukti bersalah. Hakim menyebut Mario Dandy melakukan penganiayaan berat secara terencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," kata hakim Alimin saat itu.

Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp25 Miliar

Menurut hakim, anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Mario Dandy juga dihukum membayar restitusi atau ganti rugi Rp25 miliar. Nilai tersebut berbeda dari perhitungan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejumlah 120 miliar.

Menurut hakim, restitusi yang wajar adalah senilai Rp25 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun

Link berhasil disalin!