Kategori Berita
Media Network
Senin, 11 NOVEMBER 2024 • 16:00 WIB

Kuasa Hukum Klaim 2 Terduga Penusukan Santri di Jogja Tak Terlibat, Polisi: Masih Didalami

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio saat ditemui di kantornya, Senin (11/11/2024)

INDOZONE.ID - Menanggapi pernyataan kuasa hukum dua terduga penusukan terhadap santri Krapyak yang terjadi di sebuah kafe Prawirotaman Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio menyebut pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk peran dua orang itu.

Menurut kuasa hukum dua terduga pelaku, kliennya tidak terlibat dalam peristiwa penusukan santri tersebut.

"Jadi dari keterangan tersangka-tersangka yang lain, itu juga perannya dua terduga pelaku masih kita cari ini. Karena saat itu mereka ikut kumpul di kafe," kata Kompol Probo Satrio saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Senin (11/11/2024).

Kuasa hukum terduga pelaku, Hariyanto, mengatakan kedua kliennya yang berinisial VL dan NH alias E, berusaha melerai kejadian tersebut.

Baca Juga: Kuasa Hukum Dua Terduga Pelaku Penusukan Santri di Prawirotaman Yogyakarta Klaim Kliennya Gak Salah, Ini Alasannya

"Saat kejadian, klien bermaksud menghentikan pertikaian. Namun, setelah melerai datang tiga orang mengendarai sepeda motor yang salah satunya membawa senjata tajam," kata Hariyanto kepada awak media beberapa waktu lalu di salah satu kafe Kabupaten Sleman.

"Kemudian seseorang yang membawa sajam itu berjalan kearah klien kami (E) lalu melayangkan sajam ke E, lalu V bermaksud menahan orang tersebut dan terjadinya perebutan sajam," imbuhnya.

Menurut Kompol Probo, saat kejadian ada sekitar 14 - 16 orang di lokasi kejadian. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, terduga yang mengarah pada pelaku penganiayaan berjumlah 7 orang.

"Jadi gini, kan orang yang dikumpul disana ada 14 sampai 16 orang, tidak semuanya lari ke barat melakukan penganiayaan. Kan itu kejadian di seberang jalan kan (sebelah barat jalan). Seperti yang terlihat divideo kurang lebih antara 7 orang yang lakukan (penganiayaan) itu," ungkap Probo.

Baca Juga: Buntut Penusukan Santri di Prawirotaman, Ribuan Santri Grudug Polda DIY : Tak Ada Tempat Buat Pelaku Miras!

Terkait barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku, polisi belum bisa menemukan barang bukti yang berupa pisau milik warung sate dilokasi tersebut.

"Alat bukti pisau yang digunakan pelaku itu dibuang antara ke Pojok Beteng Timur sampai ke jalan ke timur karena dia ke sana. Tapi kita sisir itu kanan kiri enggak kita temukan. Tapi kita sudah buat daftar pencarian barang bukti," jelas Probo.

Adapun tujuh pelaku tersebut yakni diantaranya VL (41), NH Alias E (29), F alias I (27), J (26), Y (23), T (25), dan R Alias C (43).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kuasa Hukum Klaim 2 Terduga Penusukan Santri di Jogja Tak Terlibat, Polisi: Masih Didalami

Link berhasil disalin!