Kategori Berita
Media Network
Minggu, 03 NOVEMBER 2024 • 18:20 WIB

Perbedaan Terlapor, Tersangka, Terdakwa dan Terpidana dalam Sistem Peradilan yang Kamu Harus Tahu

Ilustrasi palu pengadilan. (Freepik)

INDOZONE.ID - Dalam sistem peradilan istilah terlapor, tersangka, terdakwa dan terpidana cenderung digunakan kepada individu yang sedang melalui proses pemeriksaan hukum.

Banyak masyarakat awam menganggap keempat istilah memiliki makna yang sama. Akan tetapi, mereka memiliki makna yang berbeda dalam proses hukum.

Baca Juga: Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Sudah Mendekam di Rutan Salemba

Sangat penting memahami perbedaan ini untuk menjamin keakuratan informasi dalam membaca serta meliput berita.

Apa sih perbedaannya? Berikut Indozone memberikan rangkum perbedaan antara terlapor, tersangka, terdakwa dan terpidana dalam sistem peradilan di Indonesia.

Mengetahui Istilah Terlapor

Definisi terlapor tidak tertulis dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, menurut Pasal 1 angka 24 KUHAP, terlapor diartikan sebagai laporan seseorang yang diduga atau telah melakukan tindakan pidana. Akan tetapi, belum tentu ia menjadi pelaku atas tindak pidana.

Mengetahui Istilah Tersangka

Tersangka merupakan istilah yang digunakan kepada seseorang yang terlibat dalam suatu tindak pidana berdasarkan bukti permulaan patut yang ditemukan.

Dalam tahap ini, akan dilakukan penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan penyidikan.

Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dibutuhkan dua alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Seperti contoh, keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa, petunjuk dan keterangan ahli.

Namun, perlu digaris bawahi bahwa status tersangka tidak serta merta ditetapkan bersalah. Tersangka memiliki hak hukum yang perlu dilindungi termasuk dalam mendapatkan pendampingan hukum.

Mengetahui Istilah Terdakwa

Menurut Pasal 1 butir 15 KUHAP, terdakwa merupakan seorang tersangka yang diperiksa, dituntut dan diadili melalui persidangan.

Seseorang akan ditetapkan menjadi terdakwa apabila alat bukti yang dikumpulkan cukup.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Hukumonline.com, Lbhpengayoman.unpar.ac.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Perbedaan Terlapor, Tersangka, Terdakwa dan Terpidana dalam Sistem Peradilan yang Kamu Harus Tahu

Link berhasil disalin!