INDOZONE.ID - Kuasa hukum Soleman, Siswadi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka atas dugaan gratifikasi yang melibatkan kliennya, Soleman, Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, dianggap tidak memiliki dasar pidana yang jelas.
Siswadi pun menyatakan penetapan tersangka tersebut dinilai aneh, karena jaksa menyangkakan adanya unsur gratifikasi. Terlebih, penetapan kliennya sebagai tersangka terjadi di 28 hari menjelang Pilkada Kabupaten Bekasi.
"Soleman adalah anggota tim pemenangan pasangan calon nomor urut 03. Ia memperkuat bahwa penetapan tersangka bermuatan politik dan merupakan bagian dari upaya untuk melemahkan kekuatan politik calon yang diusung," jelas Siswadi dalam keterangannya dikutip Kamis (31/10/2024).
Baca Juga: Paslon Nomor 2 Dokter Hasto Wawan Bangga Diberi Kesempatan Paparkan Visi Misi di UGM
Lebih lanjut, Siswadi sebagai kuasa hukum juga menduga ada intrik "pesanan politik" terhadap status tersangka Soleman.
Ia menyoroti bahwa hukum ini bertentangan dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur penundaan proses hukum bagi peserta pemilu, termasuk tim inti paslon, guna menjaga netralitas dan kelancaran Pemilu 2024.
"Instruksi Jaksa Agung yang tertuang bertujuan untuk mencegah keterlibatan aparat hukum dalam konflik kepentingan politik praktis. Ini patut dipertanyakan urgensi kejaksaan dalam menangani kasus Soleman secara cepat di tengah berlangsungnya tahapan Pilkada," jelas dia.
Baca Juga: Diduga Adu Domba Paslon Pilbup Jember, Aliansi Santri Laporkan Akun Medsos Bodong ke Bawaslu
Lebih lanjut, Siswadi juga menyoroti sikap Kejari Kabupaten Bekasi yang belum mengambil tindakan terhadap dugaan keterlibatan anggota DPRD lainnya dalam kasus dugaan gratifikasi yang sama.
Hal ini pun dianggap tidak adil dan tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berkeadilan.
"Hukum harus ditegakkan, namun harus tetap adil tanpa ada muatan kepentingan politis atau pesanan tertentu," pungkas Siswadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung