Terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada hakim yang diatur dalam Pasal 52 KUHAP.
Dalam Pasal 1 butir 32 KUHAP, terpidana diartikan sebagai seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak dapat diajukan banding atau kasasi.
Dalam tahapan ini, para terdakwa sudah mendapatkan vonis yang telah dijatuhkan.
Keempat prinsip ini mencerminkan dasar hukum dalam sistem peradilan saat menilai apakah seseorang benar-benar bersalah. Dengan perbedaan ini, publik dapat memahami proses hukum tanpa menghakimi seseorang sebelum proses peradilannya selesai.
Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Hukumonline.com, Lbhpengayoman.unpar.ac.id