Kategori Berita
Media Network
Minggu, 03 NOVEMBER 2024 • 18:20 WIB

Perbedaan Terlapor, Tersangka, Terdakwa dan Terpidana dalam Sistem Peradilan yang Kamu Harus Tahu

Baca Juga: Terdakwa Siswantoro Eks Lurah Candibinangun Sleman Hadiri Sidang Putusan Perkara Tipikor TKD, Begini Hasilnya

Terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada hakim yang diatur dalam Pasal 52 KUHAP.

Mengetahui Istilah Terpidana

Dalam Pasal 1 butir 32 KUHAP, terpidana diartikan sebagai seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak dapat diajukan banding atau kasasi.

Dalam tahapan ini, para terdakwa sudah mendapatkan vonis yang telah dijatuhkan.

Keempat prinsip ini mencerminkan dasar hukum dalam sistem peradilan saat menilai apakah seseorang benar-benar bersalah. Dengan perbedaan ini, publik dapat memahami proses hukum tanpa menghakimi seseorang sebelum proses peradilannya selesai.

Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Hukumonline.com, Lbhpengayoman.unpar.ac.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Perbedaan Terlapor, Tersangka, Terdakwa dan Terpidana dalam Sistem Peradilan yang Kamu Harus Tahu

Link berhasil disalin!