Kategori Berita
Media Network
Rabu, 30 OKTOBER 2024 • 09:20 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Sudah Mendekam di Rutan Salemba

Tom Lembong memakai rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung.
INDOZONE.ID - Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

Mantan Menteri Perdagangan itu juga telah berada di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hingga 20 hari ke depan.

Tom Lembong tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring keluar ruang pemeriksaan Gedung Kejaksaan Agung, sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (29/10/2024).

Sekitar pukul 21.15 WIB, mobil tahanan meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung menuju rutan.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Tom Lembong diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga: Tom Lembong Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula oleh Kejagung

"Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024," katanya.

Dia menyebut, keterlibatan Tom Lembong dalam perkara itu terjadi saat dia menjabat sebagai Menteri Perdagangan Periode 2015–2016.

Kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antar kementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Abdul Qohar menjelaskan.

Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Dikeluhkan Petani Tebu soal Impor Gula, Ganjar Komit Bakal Utamakan Produk Dalam Negeri

"Berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri," ujarnya.

Dalam kasus itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang berinisial CS.

Atas perbuatan tersangka Tom Lembong dan CS, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Sudah Mendekam di Rutan Salemba

Link berhasil disalin!