Kategori Berita
Media Network
Senin, 07 OKTOBER 2024 • 10:05 WIB

Dua Periode Jokowi: Menguatkan Supremasi Hukum dan Menekan Kasus Terorisme

Presiden Joko Widodo (Jokowi). (instagram)
INDOZONE.ID - Selama dua periode kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuat banyak terobosan di berbagai sektor. Beberapa di antaranya adalah pembangunan infrastruktur besar-besaran, upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan percepatan transformasi digital. Hal ini menjadi bagian penting dari visi Jokowi untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing global.

Selain sektor-sektor tersebut, pemerintahan Jokowi juga menaruh perhatian besar pada penegakan supremasi hukum di Indonesia. Pemerintahnya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil, termasuk menangani kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini menjadi sorotan. Berbagai langkah telah diambil untuk menyelesaikan kasus HAM, baik melalui jalur hukum maupun kebijakan.

Tidak hanya di dalam negeri, perlindungan warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi masalah hukum di negara lain juga menjadi salah satu prioritas utama Jokowi. Pemerintah bekerja keras untuk memastikan hak-hak WNI tetap terjaga dan mereka mendapatkan perlindungan hukum yang layak di negara-negara tempat mereka berada. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi warga negaranya, khususnya bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang kerap menghadapi persoalan di luar negeri.

Kebijakan-kebijakan tersebut mulai dijalankan sejak masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (2014-2019) dan berlanjut pada periode Jokowi-Ma’ruf Amin (2019-2024). Selama ini, pemerintah telah menunjukkan keberhasilan di berbagai bidang yang tidak hanya mendukung kemajuan pembangunan, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia di panggung internasional dalam menjaga hak dan perlindungan hukum bagi seluruh rakyatnya.

Baca Juga: Semakin Banyak Rakyat Puas, Dirjen IKP: Jokowi Berani Membangun Indonesia dari Pinggiran

Reformasi Hukum di Periode Pertama

Berdasarkan penelitian Zihan Syahayani, Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute, reformasi hukum adalah salah satu elemen dari konsep Nawacita yang telah diusung oleh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

Revitalisasi dan reformasi hukum di bawah Jokowi-JK bertujuan untuk memperkuat peran negara dalam melindungi seluruh rakyat dan menciptakan rasa aman bagi setiap warga negara. Ini termasuk penolakan terhadap negara yang lemah dengan menerapkan sistem dan penegakan hukum yang bebas dari korupsi, bermartabat, dan dapat dipercaya.

Dalam laporan pencapaian dua tahun pemerintahan Jokowi-JK, agenda reformasi hukum difokuskan pada pemulihan kepercayaan publik terhadap keadilan dan kepastian hukum. Hal Ini dilakukan melalui beberapa langkah kebijakan.

Mulai dari penataan regulasi yang berkualitas; perbaikan lembaga penegakan hukum yang profesional; dan penguatan budaya hukum. Kebijakan ini diwujudkan dalam berbagai program nyata, termasuk pelayanan publik, penyelesaian kasus, penataan regulasi, manajemen perkara, penguatan sumber daya manusia, penguatan kelembagaan, dan pembangunan budaya hukum.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan HUT TNI Ke-79 di Monas

Dalam laporan tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK, fokus reformasi hukum beralih kepada pembentukan birokrasi yang bersih dan melayani, serta penegakan keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Untuk menciptakan birokrasi yang bersih, pemerintah membentuk Tim Saber Pungli pada 20 Oktober 2016. Sejak itu, Saber Pungli telah melakukan 1002 operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap sekitar 1800 tersangka.

Beberapa capaian reformasi hukum dalam tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK mencakup: (1) penurunan jumlah anak yang berhadapan dengan hukum di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak dari 3183 menjadi 2462; (2) bantuan hukum dalam menangani 8005 kasus litigasi dan 118 kegiatan non-litigasi; dan (3) penurunan pelanggaran kode etik hakim dari 87 pada tahun 2016 menjadi 32 pada tahun 2017.

Pemberantasan Korupsi

Pemberantasan korupsi menjadi salah satu aspek penting dalam reformasi hukum di era Jokowi-JK. Pada tahun 2015, Presiden Jokowi menandatangani Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Di tahun ketiga pemerintahan, Inpres No. 10 Tahun 2016 diluncurkan untuk melanjutkan aksi tersebut. Kebijakan ini berhasil meningkatkan peringkat Indeks Persepsi Korupsi (CPI) global dari peringkat 107 pada tahun 2014 menjadi 88 pada tahun 2016.

Dengan berbagai masalah hukum, terutama korupsi, yang masih memerlukan upaya pencegahan Pemerintah menyadari bahwa berbagai masalah hukum, terutama korupsi, masih memerlukan perhatian serius, baik dari segi pencegahan maupun penegakan hukum yang berkualitas. Masalah hukum yang dihadapi tidak hanya berkisar pada tindak pidana, tetapi juga mencakup aspek-aspek struktural seperti kinerja aparat penegak hukum yang perlu ditingkatkan. Selain itu, tumpang tindih regulasi yang sering kali membingungkan menambah kompleksitas dalam penegakan hukum yang efektif di Indonesia.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah berupaya fokus pada tiga aspek utama, yaitu struktur, substansi hukum, dan budaya hukum di masyarakat. Dengan memperbaiki kinerja aparat penegak hukum, menyelaraskan regulasi yang tumpang tindih, serta meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, diharapkan sistem hukum Indonesia dapat berjalan lebih transparan dan adil. Hal ini menjadi penting dalam menciptakan iklim hukum yang kondusif bagi pemberantasan korupsi dan berbagai tindak kejahatan lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dpr.go.id, Wawancara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dua Periode Jokowi: Menguatkan Supremasi Hukum dan Menekan Kasus Terorisme

Link berhasil disalin!