Kategori Berita
Media Network
Minggu, 04 AGUSTUS 2024 • 12:20 WIB

4 Fakta Pemerintah Legalkan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan

Demikian beberapa penjelasan mengenai 4 fakta pemerintah legalkan izin aborsi bagi korban pemerkosaan.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan adanya dialog dan revisi yang mempertimbangkan hak dari korban pemerkosaan.

Dukungan yang memadai adalah hal yang sangat penting untuk memastikan hak asasi perempuan tetap terlindungi.

Para aktivis dan masyarakat luas berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali aturan ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Channelnewsasia.com

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

4 Fakta Pemerintah Legalkan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan

Link berhasil disalin!