Polisi grebek apartemen tempat praktik aborsi ilegal
INDOZONE.ID - Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, berhasil membongkar praktik aborsi ilegal. Beda dari sebelumnya, praktik aborsi kali ini ditemukan di sebuah kamar apartemen.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyebut jika praktik aborsi ilegal ini terbongkar berkat informasi dari masyarakat.
"Terungkap berkat informasi masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," kata Gidion dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: Rumah Aborsi di Ciracas Digerebek Polda Metro, 6 Orang Jadi Tersangka!
Berbekal dari informasi tersebut, polisi bergerak melakukan penggerebekan. Di sana, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mengamankan lima orang.
"Ada lima orang yang diamankan," ucap Gidion.
Polisi grebek apartemen tempat praktik aborsi ilegal
Kelima tersangka yang semuanya wanita berinisial D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18) dan S (33). Para tersangka ada yang berperan sebagai dokter, asisten dokter hingga pasien beserta orang tuanya.
"D ini tidak mempunyai kapasitas medis untuk melakukan aborsi, dibantu OIS sebagai marketing. Melakukan praktik secara mobile, kebetulan saat diamankan tersangka menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading ini," kata Gidion.
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Diduga Tempat Aborsi di Kemayoran, 7 Orang Ditangkap
Dalam aksinya, praktik aborsi ilegal ini sudah menggugurkan sebanyak 20 janin hanya dalam kurun waktu dua bulan ke belakang. Para pasien harus merogoh kocek mulai dari Rp10 hingga Rp12 juta.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) juncto Pasal 428 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 436 UU RI nomor 17 tahun 2023, Pasal 45A UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Para tersangka terancam hukuman pidana hingga 10 tahun.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers