Polda Metro gerebek rumah aborsi di Ciracar, Jaktim.
INDOZONE.ID - Ada enam orang tersangka yang berhasil diamankan oleh Polda Metro Jaya, dalam kasus klinik aborsi di Ciracas, Jakarta Timur.
Ternyata, enam orang tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda, yang dibagi menjadi dua kelompok.
Hal tersebut diungakpkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Ada tersangka penyedia jasa dan pengguna jasa aborsi," kata Kombes Ade Safri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023).
Baca Juga: Rumah Aborsi di Ciracas Digerebek Polda Metro, 6 Orang Jadi Tersangka!
Polda Metro gerebek rumah aborsi di Ciracas, Jakarta Timur
Adapun enam tersangka yang diamankan berinisial IS (44), A (36), AF (40), RF (30), G (29) dan AL (26). Dalam kasus ini, tersangka IS diketahui berperan melakukan praktik aborsi ilegal.
Sedangkan untuk tersangka A berperan membantu IS untuk melakukan praktik aborsi. Lalu tersangka AF dan RF berperan sebagai calo atau pencari pasien, hingga pembuang janin hasil aborsi.
"Tersangka G sebagai pengguna jasa aborsi, sedangkan AL berperan penyedia jasa aborsi. AL merupakan pacar G," ungkap Ade Safri.
Baca Juga: Geledah Rumah Aborsi Ciracas, Polisi Temukan 7 Kerangka Janin
Bongkar Klinik Aborsi di Ciracas
Jajaran Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil membongkar klinik aborsi rumahan di wilayah Ciracas, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, ada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari keemam tersangka tersebut, hanya empat yang dilakukan penahanan. Dua tersangka lainnya hanya dikenakan wajib lapor.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: