Kategori Berita
Media Network
Minggu, 04 AGUSTUS 2024 • 12:20 WIB

4 Fakta Pemerintah Legalkan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan

Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Sebuah Apartemen Kelapa Gading, Pasien Bayar Puluhan Juta

Pengaruh Budaya dan Norma Sosial

Ilustrasi aborsi legal bayi dan pengaruh budaya serta norma sosial. (freepik.com)

Olin Monteiro dari kelompok Jakarta Feminist menyoroti bahwa nilai-nilai budaya, norma, dan agama, masih menjadi penghalang bagi perempuan untuk mengakses hak mereka dalam mengakhiri kehamilan.

"Secara umum, perempuan masih takut karena budaya, norma, dan juga agama," katanya.

Perubahan aturan ini berarti korban hanya memiliki satu pilihan, yaitu pergi ke polisi, yang sangat membatasi.

Dalam banyak kasus, perempuan yang mengalami pemerkosaan merasa malu atau takut untuk melapor karena takut disalahkan atau dipermalukan.

Ketakutan ini diperparah dengan adanya norma-norma sosial yang menganggap aborsi sebagai tindakan yang tidak bermoral.

Oleh karena itu, banyak korban memilih untuk tidak melaporkan kejadian pemerkosaan atau mencari bantuan medis yang mereka butuhkan.

Dampak Potensial dan Seruan untuk Revisi

Ilustrasi aborsi legal bayi dan dampaknya. (freepik.com)

Tunggal Pawestri, seorang aktivis perempuan, menilai bahwa aturan ini tidak memberikan dukungan yang memadai bagi korban pemerkosaan dan justru merupakan langkah mundur.

Ia menyatakan bahwa aturan ini tidak hanya membatasi akses korban terhadap layanan aborsi yang aman, tetapi juga menunjukkan kurangnya pemahaman dan empati terhadap kondisi psikologis dan fisik korban.

Para aktivis hak asasi perempuan mendesak agar aturan ini segera ditinjau kembali. Mereka menekankan pentingnya memberikan akses yang lebih mudah dan cepat kepada korban pemerkosaan, untuk mendapatkan layanan medis dan psikologis yang mereka butuhkan.

Revisi aturan ini diharapkan dapat memperluas otoritas yang bisa memberikan izin aborsi, tidak hanya terbatas pada kepolisian, tetapi juga melibatkan tenaga medis dan psikolog yang berpengalaman dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Selain itu, perlu adanya pelatihan khusus bagi petugas kepolisian untuk menangani kasus pemerkosaan dengan lebih sensitif dan profesional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Channelnewsasia.com

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

4 Fakta Pemerintah Legalkan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan

Link berhasil disalin!