Kategori Berita
Media Network
Jumat, 03 NOVEMBER 2023 • 15:10 WIB

Rumah Aborsi di Ciracas Digerebek Polda Metro, 6 Orang Jadi Tersangka!

Polda Metro gerebek rumah aborsi di Ciracas, Jakarta Timur

INDOZONE.ID - Sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat klinik aborsi di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, digerebek oleh pihak kepolisian. Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat orang.

"Sekira tanggal 24 Oktober 2023 yang lalu, mendasari proses penyelidikan kemudian dilakukan langkah-langkah yang pertama untuk melihat suatu tempat yaitu tepatnya di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Koja, Jaktim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Trunoyudo menyebut pihaknya mendapat informasi adanya praktik ilegal aborsi di Koja. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di klinik tersebut.

Baca Juga: Nahas! Pelajar SMP di Pacitan Kena Semburan Bisa Ular Kobra di Matanya

"Kemudian didapati adanya dugaan tindak pidana terkait Undang-Undang Kesehatan karena pada saat proses penggeledahan didapati alat bukti ada 41 item atau alat bukti jenis alat kesehatan seperti alat-alat kesehatan kemudian juga perlengkapan pendukung dan berbagai bercak atau bekas noda darah," ungkap Trunoyudo.

6 Orang Jadi Tersangka

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Dari hasil gelar perkara penetapan tersangka telah ditetapkan enam orang tersangka," kata Ade Safri.

Baca Juga: Hasil Autopsi Jasad Pegawai Imigrasi Tewas Terjatuh dari Lantai 19 Apartemen: Tidak Ada Tanda Kekerasan

Keenam tersangka tersebut antara lain berinisial IS, A, AF, RF, G dan AL. Khusus untuk tersangka G dan AL tidak dilakukan penahanan.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat 2 juncto 312 huruf B uu nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 348 KUHP, 349 juncto Pasal 56 KUHP," pungkasnya.

Writer: Ananda Fachreza Lubis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Rumah Aborsi di Ciracas Digerebek Polda Metro, 6 Orang Jadi Tersangka!

Link berhasil disalin!