Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 29 JUNI 2024 • 19:20 WIB

Polresta Yogyakarta Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkotika

Tersangka DJ disangkakan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan denda sebesar Rp8.000.000.000.

Kasus keenam pada Jumat (21/06/2024) sekira pukul 20.00 WIB di wilayah Banyuraden, Gamping, Sleman telah melakukan penangkapan terhadap SWT (50) dengan barang bukti Obaya (2.000 butir pil warna putih bersimbol Y).

Tersangka SWT dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000.

Baca Juga: Apes! Niat Bantu Atur Lalin, Penyandang Disabilitas Tewas Tertabrak Kereta

Kasus ketujuh dan kedelapan pada Selasa (25/06/2024) sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Condongcatur, Sleman, DIY telah melakukan penangkapan terhadap DNC (26) dengan barang bukti Obaya (7 butir pil warna putih bersimbol Y) dan satu buah HP warna biru.

Kemudian didapati bahwa DNC mendapatkan Obaya dari MI (25) dan dilakukan pengembangan kasus pada Rabu (26/06/2024) di wilayah Grabag, Magelang, Jawa Tengah dan didapati barang bukti Obaya (1.000 butir pil warna putih bersimbol Y), satu buah HP warna biru, dan yang tunai sejumlah Rp800.000.

Tersangka DNC disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp500.000.000.

Baca Juga: Bertemu Presiden Jokowi, MPR Diskusikan HUT ke-79 RI

Tersangka MI disangkakan Pasal 435 jo ayat (2) juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan denda sebesar Rp5.000.000.000.

Ardiansyah mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungannya masing-masing. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk proaktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” jelas Ardiansyah.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polresta Yogyakarta Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkotika

Link berhasil disalin!